Reksa Dana Terproteksi
Reksadana terproteksi adalah jenis Reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.
(sumber: Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.C.4. tentang Reksadana Terproteksi).