Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(sumber: POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah)
Reksa Dana Syariah dapat berupa:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
- Reksa Dana Syariah Saham;
- Reksa Dana Syariah Campuran;
- Reksa Dana Syariah Terproteksi;
- Reksa Dana Syariah Indeks;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi KOlektif Penyertaan Terbatas.