GAP Capital PT
GAP Capital berdiri di Indonesia sejak tahun 2011 dan telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-09/BL/MI/2011 tanggal 24 November 2011, dengan kegiatan utama mengelola Reksa Dana (meliputi reksadana saham, campuran, pasar uang maupun terproteksi) dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.